Badan Riset Kembangkan Maggot di Kabupaten Tangerang

- Penulis

Rabu, 18 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menggandeng badan riset dan sumber daya kelautan perikanan untuk mengembangkan larva lalat Black Soldier Fly (BSF) / Maggot di Kabupaten Tangerang. Selasa (17/11/20).

Bupati Zaki berencana membangun industri pengembangan maggot di wilayah Kabupaten Tangerang dengan menggandeng badan riset dan sumber daya Kelautan dan Perikanan untuk mengembangkan maggot tersebut untuk menjadi industri yang mrmiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

“Kita bekerjasama untuk mengembangkan dan membuat industri maggot di Kabupaten Tangerang karena maggot ini banyak manfaatnya bisa untuk mengurai sampah organik dan juga bisa bernilai ekonomis,” Kata Bupati di ruang Solear Gedung Setda Kab. Tangerang ketika menerima kedatangan tim Riset.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya budidaya maggot di Kab. Tangerang saat ini cukup baik, karena selain bernilai ekonomis bisa untuk pakan ikan juga pakan ternak dengan keunggulan memiliki protein tinggi, dan juga berguna untuk mengurai sampah organik itu yang penting.

“Sudah berbagai macam upaya untuk segera melakukan inovasi untuk mengurangi sampah mudah-mudahan yang mungkin nanti bisa dipaparkan lagi bisa benar-benar ikut jadi bagian dari mata rantai pengelolaan dan pemusnahan sampah di Kabupaten Tangerang melalui maggot ini,” Kata Bupati.

Sementara itu, Rini perwakilan dari Badan Riset, dan Sumber Daya Kelautan Perikanan, menyampaikan bagaimana perkembangan maggot saat ini, Produk yang kami hasilkan bisa sebagai sumber ekonomi dalam hal ini untuk mendorong pengembangan budidaya ikan, maggot ini bisa diproduksi dari hasil inovasi peneliti dari bahan baku sampah.

“Harapan kami Bapak Bupati bersedia mengembangkan maggot, karena ini penting sebagai sirkulasi ekonomi ke depannya, di sini bisa menjadi salah satu project-nya jika kedua kami melihat disini juga potensi pengembangan perikanan juga sangat mendukung baik itu perikanan untuk konsumsi maupun ikan hias,” Terangnya.

(IKP Diskominfo Kab/ Riska

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru