Penabanten.com, Pandeglang – Ketua Komisi Dua DPRD Kabupaten Pandeglang, Agus Sopian, SP, akan meminta penjelasan kepada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pandeglang, soal adanya keluhan pedagang di Pasar Plaza Labuan, berkaitan dengan sosialisasi pemanfaatan pembangunan Rehabilitasi di Lantai 2 Plaza Labuan.
“Nanti saya coba komunikasikan dengan Disperindag untuk meminta penjelasan terhadap hal tersebut. Kalau persoalannya di sosialisasi, nanti kita dorong untuk ditingkatkan kegiatan sosialisasinya,” ujar agus ketika dihubungi melalui telephone selularnya, Selasa, (22/10/19).
Tujuan sosialisasi, masih kata Agus, agar para pedagang bisa mengetahui dan memahami kegiatan.
“Begini, intinya supaya segera ada solusi agar pasar tersebut bisa segera termanfaatkan, para pedagangnya maju, pembelinya nyaman. Untuk lebih jelasnya, mungkin nanti kita juga akan tinjau turun ke lokasi biar informasinya bisa lebih jelas,” paparnya.
Terpisah, mantan Ketua Komisi 2 periode yang lalu, Rika Kartika Sari, menanggapi adanya keluhan masyarakat pedagang di Pasar Plaza Labuan mengatakan, keluhan para pedagang memang menjadi pertimbangan. Karena, dalam proses ini, pengguna dari hasil pembangunan rehab ilitasi Pasar Plaza Labuan adalah para pedagang sendiri.
Baca Juga : Peringati Hari Santri Nasional, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang : Santri Unggul Indonesia Makmur
“Bukan hanya sosialisasi yang harus dilakukan, tapi juga semacam diskusi untuk memperoleh data. Jadi data itu seharusnya Bottom Up, bukan Top Down, karena pada saat orang Dinas mau mengambil keputusan, dan terus membuat rencana tataruang pasarnya ini seperti apa, yang tau lokasi dan tau tentang penggunaan pasar kan pedagangnya sendiri yang akan menggunakan,” katanya.
Msih kata Rika, dengan adanya keluhan dari pedagang karena lokasi akses masuknya kurang strategis, tentunya hal ini seharusnya menjadi pelajaran untuk Disperindag.
“Proses Top Down hanya sekedar design pasar saja, itu harus dilakukan secara bersama antara pedagang dan dinas. Kalaupun ada riak riak kesulitan, atau kesulitan berkomunikasi dengan para pedagang, itu sudah konsekuensi kita. Cuma pada dasarnya, ketika kita sudah menampung aspirasi para pedagang, dan mereka inginnya seperti apa, kita bisa memfasilitasi itu. Kalaupun tidak bisa memfasilitasi karena terbentur aturan, ya disitulah fungsinya pemerintah untuk mengambil keputusan,” tambahnya.
“Langkah selanjutnya, saya akan kordinasi dengan pimpinan Komisi Dua. Tapi dalam hal ini, menurut saya Komisi Dua harus turun dulu ke lapangan untuk menyerap aspirasi sebenarnya seperti apa sih keinginan masyarakat. Kalau bisa, kita turun bersama Dinas terkait agar bisa duduk bareng, bahasannya seperti apa, karena ranah tekhnis ini ranahnya OPD tekait. Kalau kita, Anggota Dewan hanya menyerap aspirasi masyarakat seperti apa, dan kita akan mediasi kepada OPD terkait,” tutupnya. (Risman).