Proyek Betonisasi di Raya Reygency  ll Diduga Asal Jadi : Apakah Pemerintah Diam Saja

0
244

Penabanten.com Tangerang. Warga regency ll gembor kecamtana Periuk kota Tangerang Keluhkan pembangunan betonisasi di wilayahnya lantaran menduga pihak pemborong yang mengerjakan proyek yang dibiayai anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) TA 2019 dengan nilai Rp.199.296.000.00 . Di kerjakan oleh CV PUTRI PANTURA, itu tidak mengerjakan proyek tersebut sesuai spesifikasi dan standar kualitas.

Terkait hal tersebut, salah satu aliansi lembaga dan media (ALMED) menjelaskan bahwa” senin ( 16/12/2019 ) proyek betonisasi tinggi bekisting 25 centimeter menurutnya, di saat di liput wartwan penabanten proyek betonisasi di laksanakan kegiatan tersebut Minggu malam ( 15/12/2019 ) ini harus di evaluasi inspektorat dan BPK karna terlihat di kerjakan asal jadi, disinyalir merugikan keuangan negara, seharusnya proyek APBD kota Tangerang pagu aspirasi dewan ini menjadi sarana pendukung berfungsinya ekonomi yang di rasakan oleh rakyat tapi yang ada malah merugikan rakyat” ungkapnya.

Lanjutnya , dalam realisasi proyek betonisasi tersebut banyak di temukan kejanggalan agregat tidak merata asal asalan bekisting ada yang 17 centimeter, ketebalan di badan jala berfariasi 17, 18 , 16 , hingga 20 centimeter, padahal yang seharusnya 25 centimeter, bahkan penyiraman pun tidak di lakukan, besi dowel per 5 miter tidak di lakukan di badan jalan, sehingga bisa di katakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dalam pantauan wartawan penabanten.com, jalan betonisasi saat proses akan d bangun banyak yang tidak sesuai spek, bahkan untuk ketebalan beton pun saat diukur bagian pinggir hanya 9 sentimeter,

Aliansi lembaga dan media ( ALMED ), meminta kejaksaan dan inspektorat segera mengusut dugaan korupsi pembangunan proyek tersebut kami berharap pengawas dinas PU kota Tangerang PPTK kecamatan periuk bekerja serius berfesional, karna ini menyangkut uang rakyat namun dalam pelaksanaan kegiatan seperti lepas dari pengawasan, sehingga oknum bisa seenak enaknya menikmati uang rakyat, maka pengawas dan PPTK harus tegas dan sikapi segera dengan adanya kegiatan tidak sesuai RAB yang di lakukan kontraktor, ” tegas ALMED.

hal senada di ucapkan ALMED ” untuk mencegah terjadinya kegagalan kontruksi secara etika profesi dan propesionalisme harus benar-benar bisa mempertanggungjawabkan pekerjaannya.

Sesuai undang-undang KIP no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi public no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut, diatur dalam peraturan pemerintah PP no 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang, badan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Lanjut, kami harap inspektorat BPK kejaksaan walikota kota Tangerang agar menidak lanjuti dan evaluasi kegiatan di wilayah jalan raya regency ll, gembor kecamtana Periuk perbatasan kabupaten, sesuai undang-undang di negara ini karna di duga ada indikasi korupsi” tandasnya saat di wawancara wartawan penabanten.com di lapangan (suharya/Ateng)

Tinggalkan Balasan