Polres Serang Kota Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

0
239

Penabanten.com, Serang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Walantaka Kota Serang, Sabtu (15/2/2020)

Dalam ungkap kasus tersebut Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono kepada wartawan mengatakan, kedua orang tersangka berinisial R dan M berhasil kita amankan. Dan keduanya diduga telah melakukan pengiriman TKW ilegal ke Negara Timur Tengah (Arab Saudi-red) sebanyak 8 orang dan 4 berhasil di gagalkan oleh petugas, jumlahnya 12 orang,” ungkap Edhi

Lanjut Edhi menjelaskan, modus dan peran kedua pelaku dengan cara mencari calon TKW ke berbagai Kampung di wilayah Banten dengan di iming-iming uang saku Rp. 12 hingga 8 juta tergantung calon TKW yang akan di berangkatkan ke Negara Arab Saudi.

R sudah 7 tahun pernah menjadi TKI dan M 12 tahun kedua tersangka ini masih ada ikatan saudara kandung, motifnya mereka memberangkatkan calon TKW dari Indonesia ke mantan majikan di Arab Saudi, dengan menerima imbalan dari majikan di Timur Tengah, lalu keuntungan dari setiap calon TKW mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5,5 juta perorang. Imbuhnya.

“Untuk kedua kedua tersangka akan kita kenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya.

Bidhumas Polda Banten

Tinggalkan Balasan