LSM SOAK Dan LSM GPL Akan Melaporkan Dugaan Mark Up Anggran APBDes 2019 Desa Sindang Panon

0
231

Penabanten.com, Tangerang – Manfaat paving block yang pertama adalah daya serapnya yang baik sehingga menghindari munculnya genangan air di permukaan. Menggunakan paving block sebagai penutup permukaan akan membantu menjaga persediaan air di dalam tanah. Dengan begitu, pondasi dan bangunan yang berada di atasnya pun dapat lebih stabil.

Namun, berbeda dengan proses pengerjaan di Desa Sindang Panon Kec. Sindang Jaya Kab.Tangerang-Banten. Yang diduga di kerjakan terkesan asal jadi, di beritakan sebelumnya oleh Media Penabanten.Com Jumat (9/10/2020)

Ketua, Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Anti Korupsi (LSM SOAK) Ansyah Sandi mengungkapkan laporan dari masyarakat kepada pihaknya, bahwa ada kegiatan pembangunan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Sindang Panon Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang diduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terindikasi mark up anggaran.

Menurutnya, ada kegiatan paving block di Desa Sindang Panon tersebut yang di danai APBDes TA 2019 diduga terjadi mark up harga barang dan pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).

“Kegiatan yang bersumber dari APBDes ini diduga ada kecurangan, sebab tampak di lokasi kialitasnya buruk tidak sesuai apa yang dikatakan pengawas kegiatan”.
Ucap Ansyah Sandi kepada Wartawan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Anti Korupsi ( LSM SOAK ) meminta Inspektorat atau Penegak Hukum untuk menindak para Oknum yang diduga melakukan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan memberikan Sanksi tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Penelusuran, awak Media Penabanten.com pada Jumat (26/9/2020) terlihat kegiatan pekerjaan Paving block diduga menyalahi aturan, karena tidak adanya Papan Proyek di lokasi. Kegiatan tersebut juga diduga dikerjakan oleh pihak ketiga, yang seharusnya di kerjakan Dengan cara Swakelola kepada Masyarakat setempat.

Berdasarkan dari hasil Konfirmasi dilokasi kegiatan, menurut keterangan Pengawas Desa Pembangunan paving block panjangnya 194 meter dengan lebar 2 meter, saat ditanya mutu kualitas dan kuantitas yang harus di pakai, beliau tampak kebingungan.

“Yang saya tahu panjangnya 194 Meter dan Lebar 200 Meter, untuk kualitas paving saya bingung, gak tahu K350 atau K250, coba bapak tanya saja ke pak hilal yang tahu soal kerjaan.” Ucapnya kebingungan.

Keterangan Mandor saat di Konfirmasi di lokasi kegiatan menerangkan bahan Paving block kurang bagus Mutu Kwalitasnya.

“Mutu Paving blocknya jelek, pemasangan paving block sulit untuk di rapihkan.” Ungkap mandor.

Ditempat terpisah, Menurut Herman Arab akan berkirim surat ke Inspektorat dengan adanya dugaan mark up anggaran (Silva) APBDes 2019 yang dikerjakan 2020.

“Kami akan segera buat Laporan Pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang” Tegasnya.

Pada kesempatan lain, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Lingkungan indonesia (KetumLSM GPL) Bapak Ayi Abdullah S.H. menjelaskan peraturan penggunaan Dana Desa.

“Prioritas penggunaan Dana Desa untuk Publikasi termaksud dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Wajib di Publikasikan Oleh Pemerintah Desa kepada Masyarakat Desa di ruang Publik yang dapat diakses Masyarakat Desa. Publikasi Penggunaan Dana Desa dilakukan secara Swakelola Dan Parsitipatif Dengan melibatkan peran serta Masyarakat Desa. Dalam hal Desa tidak mempublikasikan Pengguna Dana Desa di ruang Publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.” Jelas Ayi Abdullah S.H. kepada wartawan Sabtu, (10/10/2020)

Sampai berita ini di terbitkan, Kepala Desa Sindang Panon sulit untuk di Konfirmasi.

(Asep Kelonx)

Tinggalkan Balasan