Kontraktor Mitra kerja (DTRDB) Kabupaten Tangerang Abaikan Aturan K3

0
229

Penabanten.com, Rehab Gedung Kecamatan Sepatan yang dikerjakan CV. Cifta tekhnik Perkasa, Kategori Pekerjaan Konstruksi Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRDB) anggaran APBD tahun 2919, dalam mikanisme pekerjaan diduga langgar aturan, terlihat di lokasi pekerja tidak menjalankan aturan K3.

Sedangkan itu semua untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan, namun telah di abaikan tanpa memakai seragam yang sudah di tentukan.

kontraktor yang bekerja di sektor konstruksi harus segera diganjar sanksi apabila mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), Dalam UU Jasa Konstruksi, perusahaan kontraktor bisa dikenai denda administratif.

“Kontraktor yang lalai dalam K3 dalam mengabaikan SOP (prosedur operasi standar), apabila hingga mengakibatkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi,” kata Herman Arab Aktivis Tangerang

Lanjut dia UU 02 Tahun 2017 dan Pasal 96 Jasa Konstruksi menyatakan, “Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif”. Untuk itu, ujar dia, regulasi tersebut harus bisa diterapkan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan infrastruktur.

pembangunan infrastruktur ,maupun bangunan gedung, tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor menjadi terburu-buru sehingga mengabaikan K3 dan SOP. penyedia jasa konstruksi untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja, antara lain dengan melaksanakan tahapan kerja secara semestinya.

“Penyedia jasa konstruksi agar menjaga kualitas dan keselamatan kerja,” kata Herman aktivis Tangerang, minggu(22/9/2019). Ateng

Tinggalkan Balasan