Disdukcapil Kabupaten Serang Musnahkan 18090 Keping E-KTP Rusak

0
281

Penabanten.com, Serang – Disdukcapil Kabupaten Serang memusnahkan sebanyak 18090 keping E KTP dan 520 KTP manual, pemusnahan itu dilakukan karena terdapat kepingan rusak dan data invalid, di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Serang, Selasa (18/12/2018).

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Serang Asep Saepudin mengatakan, pemusnahan KTP ini atas perintah kementrian dalam negeri melalui Dirjen kependudukan dan Catatan Sipil , sebagai salah satu upaya hal-hal yang tidak di inginkan tidak terulang kembali.

“Jadi kita ada perintahnya, ini semestinya hari jumat kemarin jam 14:00 WIB serentak dilaksanakan, namun kita ada kegiatan di luar, jadi baru bisa di lakukan sekarang,” kata Asep.

Baca Juga : 335 Kilogram Ganja Dimusnahkan BNN

Dikatakan Asep, E KTP yang rusak dan data invalid dari tiap kecamatan sekabupaten Serang, bahkan pihaknya akan melakukan setelah ini dua atau tiga bulan sekali akan di musnahkan.

“Ini akan berlanjut terus, mau tiap bulan, atau dua atau tiga sekali nanti tergantung kebijakan dari kepala Dinas yang baru, yang penting semua KTP yang sudah invalid harus dimusnahkan,” terangnya.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, untuk data invalid di antaranya KTP yang sudah rusak, kemudian KTP yang sudah habis masa berlakunya dan pada saat waktu pencetakannya kurang sempurna.

“Jadi intinya KTP yang invalid itu, KTP yang sudah tidak dipergunakan lagi, udah kadaluarsa. Dalam artian diganti dengan KTP yang baru, jadi KTP yang lama harus dimusnahkan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan