Dinas Kesehatan, Jamkesda Mencapai Rp.11 Miliar.

0
251

Penabanten.com, Tangerang, – Pasien miskin asal Kabupaten Tangerang yang tidak tercover badan peyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) Kesehatan, tetap akan mendapat jaminan kesehatan melalui program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Berdasarkan daftar isian pelaksanaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dipa Dinkes) 2020, anggaran Jamkesda mencapai sebesar Rp 11 Miliar.

Kepala Sub Bidang (Kasubag) Tata Usaha Program Jaminan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Sri Lestari mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah meyiapkan anggaran sebesar Rp 11 Miliar untuk pasien tidak mampu khususnya warga Kabupaten Tangerang. Namun kata Sri Lestari, dana sebesar itu sudah habis untuk membayar hutang ke beberapa rumah sakit rujukan.

“Tahun lalu, kami memiliki hutan Rp 15 miliar ke beberapa rumah sakit. Jadi anggaran Jamkesda Rp 11 miliar dipakai untuk membayar hutang. Sisa hutang, sebesar Rp 4 miliar akan dibayar pada APBD perubahan,” jelas Sri kepada kepada Wartawan, Kamis (23/1/2020).

Lanjut Sri, walaupun anggaran untuk Jamkesda, pihaknya memastikan bahwa masyarakat miskin di Kabupaten Tangerang yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan, tetap masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan yang selama ini kerjasama dengan Pemkab Tangerang. Rumah Sakit itu, diantaranya, RSUD Kabupaten Tangerang, RSUD Balaraja, RS Cipto Mangun Kusomo (RSCM), RSUD Pakuhaju, dan RS Sitanala.

“Layanan kesehatan gratis tetap berjalan seperti biasa. Sementara masalah hutang-piutang akan menjadi urusan Pemkab dan pihak rumah sakit,” ungkapnya.

Menurut Sri, anggaran Jamkesda itu sangat penting lantaran tidak semua masyarakat miskin di Kabupaten Tangerang mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Sehingga, agar masyarakat miskin tetap bisa berobat saat sakit, Pemkab Tangerang meyiapkan anggaran tersebut.

“Intinya, dana Jamkesda untuk membantu warga miskin mendapatkan pelayanan kesehatan,” imbuhnya.

Sri menambahkan, untuk mendapatkan fasilitas kesehatan Jamkesda, masyarakat yang tidak mampu cukup membawa rekomendasri dari RT/RW dan Desa. Kemudian, datang ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan rekomendasi. Setelah itu, bisa digunakan untuk berobat di rumah sakit yang kerjasama dengan Pemkab Tangerang.

“Dengan membawa rekomendasri dari Dinsos, rumah sakit akan melakukan klaim ke Dinkes,” pungkasnya.

Sementara itu. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat membenarkan terkait, persyaratan warga miskin yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan gratis cukup membawa rekomendasi dari RT/RW dan Desa. Menurut Ujat, berdasarkan data yang ada warga miskin.di Kabupaten Tangerang mencapai 127.000 KK.

“Iya itu benar, dari bawah dulu RT/RW lalu Desa, baru ke Dinsos. Berdasarkan data penerima BPNT dan PKH, warga miskin di Kabupaten Tangerang sekitar 127.000 an,” katanya. (Mad Sutisna)

Tinggalkan Balasan