Diduga Kegiatan Pengurugan Desa Parigi Proyek Kapolsek Cikande

0
398

Penabanten.com, Serang – Aktivitas pengurugan yang berada di Desa Parigi Kecamatan Cikande kabupaten Serang Diduga proyek milik Kapolsek Cikande, Dimana informasi tersebut didapatkan dari wawancara wartawan Penabanten.com kepada Kepala Desa Parigi. Jum’at 04/12/2020

Abdul Qodir kepala Desa parigi saat diwancara terkait Kegiatan yang ada di pinggir jalan raya serang desa Parigi Kecamatan Cikande ia mengatakan bahwa hampir semuanya dikelola oleh bapak Kapolsek Cikande Kompol Rizky salatun, Sik “kegiatan pengurugan itu dikelola oleh bapak Kapolsek Cikande, dari izin desa , pengadaan alat berat Beko, Armada pengangkutan bahan material hingga kepengurugan di lokasi kegiatan, karena diduga bapak Kapolsek Cikande Serang Banten Diduga memiliki kedekatan dengan Bos PT dan Diduga memiliki Surat Perintah Kerja (SPK)”, ucap Abdul Kodir

Dengan adanya kegiatan pengurugan tersebut beberapa pengguna jalan seperti kendaraan bermotor roda dua dan empat hingga sampai ke karyawan mengeluh, karena adanya tanah yang berceceran di sekitar lokasi.

“Saat ini cuaca saat ini masih sering datang hujan dan dampak dari berserakannya tanah di jalan raya membuat kami semua hawatir apabila jalan menjadi licin dan hawatir kami sebagai pengguna jalan raya kendaraan bermotor roda dua yang akan mengakibat tergelincir dan jatuh dari motor parah nya lagi apabila kami mengalami kecelakaan tabrakan dengan sesama pengguna jalan raya kendaraan bermotor, Pertanyaan kami adalah siapa yang akan bertanggung jawab”. Ringkas Maulana pengguna jalan.

Selain itu dengan adanya kegiatan pengurugan di desa Parigi Kecamatan Cikande kabupaten serang provinsi Banten sangat mengganggu pengguna jalan, pasalnya jalan yang digunakan oleh aktivitas pengurugan merupakan jalan yang berstatus jalan nasional.

Terganggunya pengguna jalan yang disebabkan oleh banyaknya truck pengangkut tanah yang parkir di jalan dan berserakannya tanah di jalan membuat jalan nasional menjadi licin dan terkesan adanya pembiaran yang dilakukan oleh aparat terkait.

Pengelola aktifitas pengurugan belum bisa dikonfirmasi dengan alasan sedang sibuk mengurus bongkar muat muatan tanah merah.

Selain itu Ahmad Solih salah satu pengguna jalan dari arah Tangerang menuju serang provinsi Banten dengan adanya aktivitas pengurugan tanah dirinya sebagai pengguna jalan sangat terganggu akibat truck pengangkut tanah merah berhenti di sembarang jalan dan tanah yang berserakan di jalan membuat jalanan menjadi licin.

“Hampir setiap hari saya melintas jalan ini dan sangat terganggu sekali, Kami berharap pihak terkait untuk segera mengambil tindakan atas ketidaknyamanan pengguna jalan nasional dengan adanya aktivitas pengurugan tanah” Ujarnya.

Dari pantauan media banyak truck pengangkut tanah yang berhenti di sembarang tempat untuk parkir mengantri bongkar tanah merah dan tanpa memikirkan kerugian bagi pengguna jalan, karena jalan nasional diperuntukkan untuk masyarakat luas bukan untuk kepentingan pengusaha pribadi.

Perlu kita sadari bersama bahwa, soal penyelenggaraan jalan sudah diatur dalam PP nomor 34 tahun 2016 dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Acong)

Tinggalkan Balasan