Belum Sampai Satu Bulan, Bangunan Drainase Di Kadutela Sudah Retak

0
322

Penabanten.com, Pandeglang – Proyek Peningkatan Jalan Poros Desa dan Lingkungan Perkotaan, Drainase dan Gorong-Gorong Jalan Sindang-Kadutlela Kecamatan Mandalawangi diduga dikerjakan asal jadi dan tidak mementingkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan. Proyek yang menelan biaya Rp. 108.682.000,- dan dikerjakan oleh CV. AL-PATIR ini tampak tidak mementingkan Kualitas dan Kuantitas serta melanggar Peraturan jasa kontruksi. Pasalnya, pada pengerjaannya tampak dikerjakan asal jadi, material diduga tidak sesuai dengan harga satuan. Hal ini akan berdampak pada kekuatan dan ketahanan bangunan.

Proyek yang di bersumber dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan ini juga tampak melanggar aturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hasil temuan di lapangan, para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang mana seharusnya Penyedia jasa kontruksi menfasilitasi pekerjanya dengan Alat Pelindung Diri (APD). Hal ini seharusnya tidak di sepelekan oleh pihak kontraktor demi Keseleamatan pekerjanya.

Padahal, Peraturan ini telah diatur dalam Undang-Undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
undang-undang tersebut jelas tentang kewajiban perusahan untuk menjamin keselamatan pekerja.
Dan Undang-Undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan kerja.
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

Sekertaris Wilter LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Banten Herman Menyayangkan proyek tersebut. Menurutnya, Proyek yang Bersumber dari uang rakyat tersebut harus di bangunkan semaksimal mungkin supaya rakyat merasakan manfaat dari bangunan tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama.

“Saya sangat menyayangkan pembangunan tersebut, Sebab tampak tidak maksimal dan ada indikasi kecurangan, padahal uang yang digunakan tersebut adalah uang rakyat yang mana harus bermanfaat untuk rakyat, tapi baru selesai beberapa hari saja sudah retak” Ujar Sekwil GMBI

Selain itu, Dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan hasil temuan dari proyek tersebut Kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Namun sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak Dinas terkait.

“Sudah kami laporkan proyek tersebut kepada pihak terkait, namun pihak dinas tidak merespon surat pengaduan dari kami, mungkin saja ada main mata pihak kontraktor dengan Dinas.” Tutupnya.
(Asep Kelonx)

Tinggalkan Balasan