Ketum RJN Pusat Mejelaskan Sejarah Perjuangan Wartawan Indonesia Tidak Dapat Dipisahkan dan Wajib Diketahui

0
42

Penabanten.comJakarta Sejarah perjuangan Wartawan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjuangan Rakyat Indonesia untuk mencapai kemerdekaan maupun mempertahankan dan mengisinya di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakat yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, merdeka, berdaulat, adil dan makmur serta beradab.

Dalam perjuangan rakyat Indonesia mencapai cita-citanya, wartawan Indonesia berpegang teguh pada konstitusi Negara.

pentingnya peranannya sebagai alat perjuangan bangsa, wartawan Indonesia melanjutkan tradisi patriotik dalam semangat semangat.

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta tanpa membedakan aliran politik, suku, ras, agama dan golongan, Wartawan Indonesia pada tanggal 9 Februari 1946 di kota Solo tanpa diri dalam organisasi Wartawan Nasional bernama Ruang Jurnalis Nusantara disingkat RJN.

Berdasarkan pembukaan ini dan dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, disusunlah Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik Ruang Jurnalis Nusantara yang berlaku untuk seluruh Wartawan Anggota RJN.

BAB I
NAMA, ASAS, DAN SIFAT
 
Pasal 1

Organisasi ini bernama Ruang Jurnalis Nusantara yang, (RJN), didirikan di DKI Jakarta pada Tanggal 13 Januari 2021 Jakarta telah menyatukan diri dalam organisasi Wartawan Nasional bernama Ruang Jurnalis Nusantara  disingkat R.J.N.

untuk waktu yang tidak ditentukan.

RJN berasaskan Pancasila.

RJN adalah Wartawan Indonesia Independen dan profesional tanpa membedakan baik suku, agama, maupun organisasi organisasi dan organisasi kemasyarakatan.

Pasal 2

  1. Keberadaan RJN mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

A. RJN Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

B. RJN Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi;

C. RJN khusus DKI Jakarta setingkat Provinsi berkedudukan di Jakarta.

D. RJN Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota;

  1. RJN memiliki:

A. Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan;

B. Lambang, Panji, dan Lencana;

C. Himne dan Mars.

  1. Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, Lambang, Panji, Lencana, Hymne dan Mars beserta perubahan-perubahannya, yang ditetapkan oleh Kongres.

BAB II
TUJUAN DAN UPAYA

Pasal 3

Tujuan RJN adalah:

A. Tercapainya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

B. Terlaksananya kehidupan demokrasi, berbangsa dan bernegara serta kebebasan menyatakan pendapat dan berserikat;

C. Terwujudnya kemerdekaan Pers Nasional yang profesional, bermartabat, dan beradab;

D. Terpenuhinya hak publik memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar;

e. Terwujudnya tugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.
 
Pasal 4

  1. Ke dalam, RJN berupaya:

A. Memupuk kepribadian wartawan Indonesia sebagai warga Negara yang percaya dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat pada konstitusi;

B. Memupuk kesadaran dan komitmen wartawan bangsa Indonesia untuk berperan serta dalam pembangunan dan negara;

C. peningkatan kepatuhan wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, Perilaku, dan integritas wartawan
dan RJN;

D. meningkatkan kemampuan profesional wartawan;

e. Memberikan bantuan dan perlindungan kepada hukum wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya;

F. Memperjuangkan kesejahteraan wartawan.

  1. Keluar RJN berupaya:

A. Memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjamin pertumbuhan dan pengembangan pers yang merdeka, profesional, dan bermartabat;

B. Menjalin kerja sama dengan pemerintah, masyarakat, dan organisasi pers di dalam dan di luar negeri.

C. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran berdasarkan supremasi hukum.

D. Menuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 5
 
RJN beranggotakan Wartawan Indonesia yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan menggunakan media cetak, media siaran, siber, dan/atau saluran lain yang tersedia serta orang yang berjasa organisasi.

Pola Keanggotaan bersifat terbuka.
                                                     
Pasal 6
 

  1. Keanggotaan RJN terdiri atas:

A. Anggota Muda;

B. Anggota Biasa;

C. Anggota Luar Biasa;

D. Anggota Kehormatan.

  1. RJN menerbitkan Kartu Anggota terdiri atas:

A. Anggota Muda;

B. Anggota Biasa;

C. Anggota Luar Biasa;

D. Anggota Kehormatan.
                                   
Pasal 7

  1. Syarat-syarat menjadi anggota muda adalah

A. Aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers.

B. Tidak pernah pernah dilakukan oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan.

C. Menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan RJN.

D. mengikuti orientasi kewartawanan dan keorganisasian RJN

  1. Syarat-syarat menjadi anggota biasa adalah :

A. Memiliki sertifikat kompetensi atau dinyatakan kompeten oleh PWI Pusat.

B. Sudah menjadi Anggota Muda RJN selama 2 (dua) tahun

C. Aktif menjalankan profesi kewartawanan.

D. bekerja pada perusahaan media yang berbadan hukum pers.

e. Tidak pernah pernah dilakukan oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan.

  1. Anggota Biasa yang tidak aktif lagi melakukan kegiatan jurnalistik secara permanen atau tetap dan sudah berusia 55 Tahun atau sudah menjadi anggota RJN minimal 25 Tahun dapat menjadi Anggota Luar Biasa.
  2. Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan RJN seseorang harus berjasa luar biasa bagi perkembangan pers nasional, khususnya RJN.

Pasal 8
 
Anggota RJN Kewajiban :
a. Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan

Rumah Tangga RJN serta keputusan-

keputusan organisasi;

B. Menaati Kode Etik Jurnalistik dan Kode

Perilaku Wartawan;

C. menjaga integritas dan integritas profesi  

    serta organisasi;

D. Membayar iuran anggota

Pasal 9

  1. Anggota RJN dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah.
  2. Anggota PWI dapat menjadi anggota dan ketua forum wartawan atau kelompok kerja wartawan di instansi/lembaga sepanjang tidak berbadan hukum dan tidak bertentangan dengan PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

Pasal 10

  1. Anggota Biasa berhak:

A. Menghadiri.Konferensi.Provinsi/Kabupaten/Kota dan Konferensi Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota;

B. Mengemukakan pendapat serta mengajukan usul dan saran.

C. Memilih dan dipilih menjadi pengurus jika memenuhi persyaratan;

D. Pemberian suara pada pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara.

  1. Anggota Muda, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan dapat diundang menghadiri Kongres, Konferensi Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Konferensi Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota, serta dapat mengemukakan pendapat dan mengajukan usul atau saran.
  2. Setiap Anggota RJN berhak memperoleh bantuan hukum atas perkara yang dihadapi dengan profesi kewartawanannya.

Pasal 11

  1. Terhadap anggota yang melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi dapat dikenakan sanksi.
  2. Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi memiliki wewenang menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan peraturan serta kebijakan organisasi.

Jakarta, Minggu 19 September 2021

Ditulis oleh : Arfendy Pimpinan Umum RJN Wadah Profesi Wartawan Cerdas dan Profesional bekerjasama seluruh insan pers berbadan hukum.
                             

Tinggalkan Balasan